> >

Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

Hukum | 19 Juli 2022, 17:50 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripda LL Hutabarat, adik dari Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, anggota polisi yang tewas dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak tahu hasil autopsi terhadap jasad kakaknya.

Pasalnya, Bripda LL dilarang oleh komandannya ketika ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Demikian hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Selasa (19/7/2022).

"Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” kata Martin kepada Kompas TV, Selasa.

Di tengah ketidaktahuan hasil autopsi terhadap kakaknya, kata Martin, Bripda LL Hutabarat justru diperintahkan untuk menandatangani sebuah surat hasil autopsi.

Tak hanya itu, lanjut Martin, ketika adik Brigadir J ingin menjumpai dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah kakaknya, upaya itu juga dilarang.

Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri

Martin menegaskan, yang jelas, adik Brigadir J tidak dapat mengetahui hasil autopsi, meskipun hanya dari pembicaraan dengan dokter perihal kematian kakaknya.

“Bahkan, pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya, itu juga distop, katanya,” ujar Martin.

Merasa ada yang janggal dengan autopsi yang dilakukan pihak kepolisian, Martin menuturkan, pihak keluarga karena itu mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

“Karena kami tidak percaya proses autopsi yang menurut kami pada saat dilakukan itu tidak transparan," ujar Martin.

Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

Martin menambahkan, karena tidak transparan itulah, pihak keluarga kemudian memutusakan membuat laporan dugaan pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.

“Kami pikir ini kurang transparan, makanya kami membuat laporan baru terhadap dugaan pidana pembunuhan berencana dan juga penganiayaan berat, sangat penting agar perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujar Martin.

Martin berharap, dengan pelaporan tersebut, pihak kepolisian bisa bekerja lebih transparan demi memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih, kasus kematian Brigadir J menjadi atensi publik.

“Dan bisa memuaskan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sekarang sudah menjadi atensi publik dan juga kepada korban dan juga keluarganya untuk bisa dilakukan autopsi ulang," ujarnya.

Baca Juga: Politikus PDIP: Polri Terlalu Cepat Simpulkan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Tewasnya Brigadir J

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan, Polri harus profesional dalam menangani kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Sesuai komitmen Kapolri, kita berharap Polri berpegang teguh pada profesionalisme dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, transparan dan berkeadilan," kata Khairul melalui keterangannya di Jakarta.

Menurut Khairul, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi bukan berarti diperlambat.

Karena itu, menurutnya, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara serius, cermat, dan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Pengakuan Pedagang: Ambulans Keluar dari Rumah Irjen Ferdy Sambo di Hari Kematian Brigadir J

Data-data yang disampaikan oleh pihak keluarga, kata dia, semestinya bisa menjadi informasi awal untuk mengembangkan penyelidikan.

Apabila ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atas penyelidikan tersebut, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk meminta penelitian forensik independen sebagai opini pembanding.

"Soal apakah Brigadir J dieksekusi, itu spekulatif. Tanpa bukti dan keterangan yang cukup, hal itu hanya sebatas praduga dan tak bisa menjadi kesimpulan," ucap Khairul.

Khairul berpendapat, kendala terbesar dalam penanganan perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J ada pada iktikad baik Polri.

Baca Juga: Sebelum Tewas Baku Tembak, Brigadir J Ternyata Tugas ke Magelang Kawal Istri Kadiv Propam Polri

Polri disebutnya perlu memahami bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya ketepatan dan kecermatan, tetapi juga kecepatan.

Jangan sampai ada anggapan Polri melakukan pengungkapan dan penanganan perkara karena ada tekanan publik dan politik yang terus berulang.

“Untuk memperbaiki situasi agar prasangka tidak meluas, meningkatkan ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra Polri, maka perkembangan penyelidikan oleh timsus perlu diinformasikan berkala," ujar Khairul.

Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU