Catat! Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI Jadi Kebijakan Permanen
Update | 19 Juli 2022, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat sebagai kebijakan permanen mulai Senin (18/7/22).
Kebijakan ini berlaku setiap hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Keputusan ini diumumkan melalui press release yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta khususnya di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)," tulis Dishub DKI pada akun tersebut, dikutip Selasa (19/7/22).
Baca Juga: Diperpanjang, Kadishub DKI Klaim Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Efektif Kurangi Kemacetan
Sebagai informasi, uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI sudah dilaksanakan selama dua minggu yakni 27 Juni sampai 8 Juli 2022.
Dishub DKI Jakarta menuliskan bahwa hasil evaluasi uji coba tersebut positif ditunjukkan dengan menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
"Rekayasa ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula 8 titik, kini berkurang menjadi 4 titik."
Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan sesuai pengaturan lalu lintas yang baru, mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV