Dewas KPK: Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika
Agama | 19 Juli 2022, 05:28 WIBSebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur.
Itu setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Baca Juga: Indonesia akan Desak G20 Rangkul Uni Afrika agar Suara Benua Itu Terwakili
KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.
Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.
KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Keputusan di Momen yang Tepat!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV