> >

Perjalanan para Kadiv Propam Polri: Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Dua Jadi Kapolri, Satu Kepala BIN

Peristiwa | 19 Juli 2022, 06:15 WIB
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjan Ferdy Sambo menjadi semakin terang.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). 

Penonaktifan sementara Kadiv Propam ini, menjadi yang pertama dalam perjalanan divisi yang berdiri pada 2002 ini.

Sejak tahun 2002, sudah ada 16 Kadiv Propam yang semuanya bintang dua dan memiliki karir cemerlang di kepolisian.

Baca Juga: Sosok Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Namanya Ikut Terseret Usai Dua Anak Buahnya Baku Tembak

Karier dua di antara para mantan Kadiv Propam tersebut yaitu Idham Azis (menjabat 16 September 2016 - 20 Juli 2017) dan Listyo Sigit Prabowo (menjabat 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019), melesat hingga jadi Kapolri.

Idham Azis menjadi Kapolri periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021 dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit hingga sekarang.

Dan satu orang dari para mantan Kadiv Propam itu menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Jenderal (purn) Budi Gunawan (menjabat Februari 2010 – Februari 2012),  yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016.

Tampaknya, posisi Kadiv Propam menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Di tubuh institusi kepolisian, Propam Polri belum lama berdiri. Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
 
Tidak heran bila Propam menjadi sorotan. Sebab, tugasnya secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Hal ini yang membuat banyak masyarakat melaporkan aparat yang dinilai "nakal" ke Propam Polri. 

Dalam akun Facebook Divisi Humas Polri dijelaskan bahwa struktur organisasi dan tata cara kerja Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):

a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri 

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi "nakal" adalah dengan cara melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Tugas Kadiv Propam Polri Diserahkan ke Wakapolri

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU