IM57 Institute soal KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah: Bukti Ada Kebocoran Informasi
Hukum | 18 Juli 2022, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuktikan adanya kebocoran informasi terkait upaya penegakan hukum.
Pasalnya, KPK telah gagal dalam menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo Tengah.
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Senin (18/7/2022).
“Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK, dan hal ini sudah berulang kali terjadi, bukan yang pertama. KPK tidak pernah tuntas menemukan siapa aktor yang melakukan tindakan jual beli informasi ini,” kata Praswad.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK, Pihak yang Bantu Pelariannya Terancam Pidana
“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” imbuhnya, menegaskan.
Menurut Praswad, selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu disikapi secara permisif oleh KPK.
“Tidak pernah ada upaya serius dari KPK untuk mencari dalang yang sesungguhnya,” tutur Paswad.
Berangkat dari sejumlah kegagalan menjemput pihak berperkara, Praswad menilai KPK harus segera terbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap siapa pihak internal yang membocorkan informasi dan diduga memperjualbelikan informasi tersebut.
“Hal tersebut berpotensi untuk dikonstruksikan dalam perbuatan pidana menghalang-halangi penyidikan dan bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini Dibantu Orang Dekat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV