Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK, Pihak yang Bantu Pelariannya Terancam Pidana
Hukum | 18 Juli 2022, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sudah ditetapkan sebagai buronan.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky Ham Pagawak) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham, tersangka kasus suap di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Jerat pidananya yakni dengan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang menghalangi Ricky Ham dalam proses penyidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Resmi Masuk DPO KPK, Diduga Kabur ke Papua Nugini
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini dibantu oleh orang terdekat.
Hal tersebut disampaikan Ali Fikri setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kaburnya Ricky Ham Pagawak.
Kendati demikian, Ali menyebut, hingga saat ini KPK masih melakukan analisis terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," kata Ali Fikri.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV