> >

Pengacara Ferdy Sambo: Semua Barang Brigadir J Diserahkan ke Penyidik, Silakan Tanya Mabes Polri

Hukum | 18 Juli 2022, 15:53 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Penembakan Brigadir J, Ayah Temukan Kejanggalan Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan semua barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Diketahui Brigadir J disebut tewas dalam insiden baku tembak oleh rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim, Pengacara: Untuk Menjawab Tuduhan yang Menjurus ke Fitnah

Adapun hal tersebut demikian disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. Tak hanya telepon seluler atau ponsel, Arman menyebut barang-barang yang diserahkan meliputi semua yang ada di rumah Ferdy Sambo 

"Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu," kata Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta pada Senin (18/7/2022).

Namun, Arman mengaku tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J itu sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian. 

Karena itu, dia meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut secara langsung kepada pihak Mabes Polri.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Polri Siap Sampaikan Fakta-fakta yang Bisa Dibuktikan Secara Ilmiah

"Apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri," ujar Arman. 

Selain itu, Arman juga tidak mengetahui kapan barang milik Brigadir J itu diserahkan oleh pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo kepada penyidik kepolisian.

"Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri," kata Arman.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir J yang diduga karena pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya membuat laporan agar kasus yang menimpa Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi. 

Baca Juga: Politikus PDIP: Polri Terlalu Cepat Simpulkan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Tewasnya Brigadir J

Hal itu, kata Johnson, sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengintimidasi atau mengancam keluarga yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," kata Johnson.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri.

Kemudian pencurian telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J yang sampai saat ini tidak jelas keberadaanya. Termasuk peretasan atau penyadapan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Jawab Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo: Agak Sensitif

"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.

Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J.

Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dibuktikan melalui video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.

Selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki . Termasuk pencurian dan peretasan ponsel.

Baca Juga: Soal Desakan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam, Ini Kata Wakapolri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU