> >

Polisi Ungkap Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Korbannya Aset Pemerintah hingga Perorangan

Kriminal | 18 Juli 2022, 17:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN saat rilis kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Ubah Sertifikat Hanya Bermodal Cairan Pemutih dan Tisu

Para tersangka, lanjut Hengki, dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.

"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU