Polisi Ungkap Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, Korbannya Aset Pemerintah hingga Perorangan
Kriminal | 18 Juli 2022, 17:41 WIBBaca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Ubah Sertifikat Hanya Bermodal Cairan Pemutih dan Tisu
Para tersangka, lanjut Hengki, dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.
"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com