> >

Sebelum Dicegah KPK, Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Hukum | 15 Juli 2022, 06:49 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Sumber: Antara/Reno Esnir/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru 2 tahun Karen Agustiawan lepas dari jeratan hukum. Kini ia kembali berurusan dengan  penegak hukum, setelah KPK  mencegahnya ke luar negeri. Meskipun statusnya belum diketahui, tapi kasus yang diusut KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, mantan Direktur Utama Pertamina itu memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi eks Dirut Pertamina yang menjabat pada 2009-2014 itu.

MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Mengutip dari Antara, Kamis (14/7/2022), Kepala Biro Humas Mahkamah Agung saat itu, Abdullah, menyatakan bahwa Karen diputus lepas, bukan bebas.

"Bukan bebas," kata Abdullah.

Baca Juga: Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Petinggi Pertamina yang Urus Bisnis Gas Pergi ke Luar Negeri

Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP putusan lepas dan bebas itu berbeda. Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Sedangkan putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: 

"Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU