> >

Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

Hukum | 15 Juli 2022, 07:50 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencium adanya dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Demikian hal tersebut disampaikam oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Demi ACT Tetap Eksis, Pendiri: Saya Siap Dikorbankan, Saya Ikhlas

Whisnu mengakui pihaknya tengah fokus mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang oleh Yayasan ACT.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di kantor Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

Whisnu menjelaskan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4), menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Rp12 Miliar untuk Gaji

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ucap Whisnu.

Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT," ujar Whisnu.

"Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat."

Baca Juga: Wagub DKI: Pencabutan Izin Operasional ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos ke PTSP

Selain itu, lanjut Whisnu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kemudian, juga masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.

Hingga saat ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi.

Pada hari ini, ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat (8/7).

Pemeriksaan ini kemudian berlanjut pada Senin (11/7), Selasa (12/7), Rabu (13/7) hingga Kamis ini.

Sementara itu, Ibnu Khajar berhalangan hadir karena alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar bakal dilanjutkan pada Jumat (15/7/2022).

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45 A ayat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Ditegur Jokowi, Viva Yoga: Ini Bukan Kampanye, Tetapi Instruksi Partai

Termasuk, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU