MKD Buka Suara soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencabulan
Politik | 14 Juli 2022, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman buka suara ihwal adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D.
Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melaporkan ke MKD.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan uang masuk ke MKD DPR RI.
“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial D terkait dugaan kasus pencabulan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV