Komisi A DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan Jakarta
Peristiwa | 14 Juli 2022, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) perubahan nama jalan di Jakarta. Pansus ini dibentuk untuk mendalami persoalan tersebut.
"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/22).
Baca Juga: Disdukcapil DKI Baru Proses 1.567 Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
Mujiyono menjelaskan pembentukan pansus ini karena warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan yang berimbas pada pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Kartu Induk Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya.
Apalagi, kata Mujiyono, pergantian nama jalan tidak hanya berhenti di 22 jalan yang namanya sudah diubah sehingga pembentukan pansus ini dirasa diperlukan.
"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono.
Sementara itu, anggota Komisi A Gembong Warsono menyatakan dukungannya pada pembentukan Pansus tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).
“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra soal 22 Nama Jalan di Jakarta yang Diganti Gubernur Anies, Kemendagri Angkat Suara
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV