> >

Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahaan, Istri Jadi Penjamin

Hukum | 13 Juli 2022, 15:30 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI di Kota Batu, Julianto Eka Putra (tengah) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (Sumber: Kompas.com/Dok. Kejati Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Julianto, Jeffry Simatupang. Menurut penjelasannya, permohanan tersebut telah dilayangkan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.

Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).

"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."

Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.

Baca Juga: Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang

Sementara terkait penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata Jeffry, adalah istri terdakwa.

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu, istri Julianto Eka Putra sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI.

Pasalnya, menutur penilainnnya, penahanan itu hanya berdasarkan opini publik yang berkembang saat ini.

"Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan, jangan terpengaruh oleh opini publik yang seolah membuktikan klien kami bersalah," tegasnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Julianto Eka Putra telah ditahan di Lapas Kelas 1 A Malang pada Senin (11/7).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Desakan Penahanan Julianto Eka Putra Tidak Ada Urgensinya, Hanya Memenuhi Kepuasan

Respons PN Malang

Juru Bicara PN Malang Kelas IA Mohammad Indarto pun memberikan respons terkait langkah terdakwa Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang Kelas IA.

Indarto menyebut, pihaknya mempersilakan Julianto untuk mengajukan penangguhan penahananan. karena itu merupakan hak dari terdakwa.

"Namun mengenai dikabulkan atau tidak permohonan tersebut, merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Ia menambahkan sejak awal majelis hakim telah mengambil sikap untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, kemudian memutuskan menahan Julianto berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. 

"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," ungkapnya. 

Baca Juga: KPAI: Kasus Julianto Eka Putra Jadi Tolak Ukur Sikap Pengadilan dalam Perkara Kekerasan Seksual

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Jatim/Kompas.com


TERBARU