Terungkap! Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Uang Suap ke Pegawai BPK Sebesar Rp1,9 M
Hukum | 13 Juli 2022, 15:31 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV — Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberi uang suap Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin kepada sejumlah anggota BPK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Sebagaimana surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budiman Abdul Karib, suap yang diberikan Ade Yasin ditujukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"(Ade Yasin didakwa) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, seperti diwartakan Antara, Rabu (13/7).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini
Dalam sidang yang digelar daring ini, jaksa juga menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK bahkan berpotensi disclaimer.
Oleh karenanya, suap dilakukan Ade Yasin agar LKPD TA 2021 Pemkab Bogor bisa mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, opini WTP diperlukan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN.
Uang suap diberi bertahap
Lebih lanjut, JPU KPK menjelaskan pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam sejak Oktober 2021 hingga tahun 2022.
Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, sesuai dengan permintaan pegawai BPK tersebut.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara