Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Peristiwa | 13 Juli 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (13/7/22).
Said mengatakan, KSPI mendesak agar Anies tidak menjalankan putusan PTUN tersebut dan tetap memberlakukan UMP yang ditetapkan dengan kenaikan 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta.
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Sebagai informasi, PTUN memerintahkan Anies membuat kebijakan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang saat ini Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845.
Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Anies.
Menurut Said, jika Anies menuruti PTUN maka wibawa pemerintah DKI kalah oleh kepentingan dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," ujar dia.
Sikap KSPI, kata Said, tegas yakni menolak penurunan UMP DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, keputusan ini dapat mengakibatkan kekacauan di tingkat impelementasi lapangan.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujarnya.
Baca Juga: Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji
Jika UMP diturunkan, kata dia, buruh akan semakin susah dan tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya turun sekitar Rp100 ribu setelah tujuh bulan mendapat gaji minimal Rp4,6 juta.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.
Lebih lanjut, KSPI sejak awal menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ujarnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Putusan PTUN, Minta UMP DKI Tetap Rp4,6 Juta dan Anies Lakukan Perlawanan
Sementara itu, Pemprov DKI belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mengkaji putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Setelah pengkajian, kata Riza, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Itu kan keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV