> >

Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya

Sosial | 13 Juli 2022, 10:00 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Bapenda Jabar)

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung, Bekasi, dan Tangsel Hari Ini 12 Juli 2022

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat. 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Mendag Zulhas Kampanyekan Anaknya Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, PKB: Bikin Malu

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, cermati syarat-syaratnya berikut.

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Demikian, penjelasan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang dapat meringankan beban biaya masyarakat.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU