Dewan Pakar Peradi Setuju Kadiv Propam Nonaktif, Agar Proses Hukum Lebih Obyektif
Kompas petang | 12 Juli 2022, 18:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid, mengaku sepakat dengan usulan menonaktifkan Kadiv Propam Polri untuk memastikan obyektivitas proses hukum penembakan antaradua personel kepolisian.
Usman mengatakan, hal-hal yang disampaikan oleh keluarga Brigadir J cukup mengejutkan masyarakat, terutama dari sisi keterangan tentang kondisi tubuh almarhum, yang memperlihatkan bekas-bekas benturan alat tumpul atau senjata tajam.
Menurutnya, berdasarkan apa yang disampaikan, sudah sangat jelas dan memberikan kesan bahwa ada kemungkinan pelaku melakukan tindakan kekerasan terlebih dahulu kepada almarhum.
"Pelaku dalam arti yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tak Terima, Sebut Melebihi Teroris hingga Minta Keadilan dan Transparan
"Saya setuju kepolisian harus membuka proses hukum atas kasus ini dan menjalankan investigsi yang efektif, transparan, dan memastikan bahwa apa-apa yang
dianggap janggal, mulai dari kronologis peristiwa, sampai dengan luka-luka."
Ia juga mengaku setuju jika ada semacam tim gabungan yang bertugas untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara independen.
Sebab, lanjut dia, pelaku merupakan anggota polisi, demikian pula dengan korban, bahkan peristiwanya terjadi di rumah dinas pejabat kepolisian.
"Bahkan saya sependapat dengan usulan misalkan Kadiv Propam dinonaktifkan terlebih dahulu, agarproses hukum ini bisa berjalan secara imparsial, tidak berpihak dan
obyektif."
"Dinonaktifkan untuk memastikan obyektivitas proses hukum tidak terpengaruh," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Hermawan Sulistyo, Kepala Puskamnas Universitas Bhayangkara, mengimbau agar publik tidak berspekulasi terkait kasus ini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV