> >

KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan

Hukum | 12 Juli 2022, 17:25 WIB
Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber: KompasTV/Ant)

Dia menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.

"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.

Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6).

Terkait penetapannya sebagai tersangka Mardani Maming juga dilarang untuk pergi ke luar negeri hingga Desember 2022 guna mendukung proses penyidikan.

Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU