Mulai Pulang 15 Juli, Jemaah Haji Dilarang Bawa Beberapa Hal ini, Air Zamzam Bagaimana?
Agama | 12 Juli 2022, 16:32 WIBBaca Juga: Jemaah Haji Pulang Mulai 15 Juli, Kemenag Persiapkan Sejumlah Fasilitas
Selain itu, ia mengingatkan agar jemaah tidak coba mengakali dengan membawa air zam-zam dengan pelbagai cara, misalnya, dengan tempatnya dilapisi aluminium foil atau ditaruh di paralon.
"Atau dimasukkan ke pipa paralon dan sebagainya," ungkapnya.
Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
- (a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
- (b) Senjata api dan senjata tajam.
- (c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
- (d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat, bukan dalam tas tenteng.
- (e) Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
- (f) Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
- (g) Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.
Ia juga menyebut, jemaah harus mengimbau hal ini jika tidak ingin merepotkan diri sendiri, apalagi jika nanti sampai dibongkar bawaan tersebut oleh otoritas.
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan," paparnya.
“Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV