Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang
Hukum | 12 Juli 2022, 14:37 WIBMALANG, KOMPAS.TV — Terdakwa kasus kekerasan seksual di Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di Lapas Lowokwaru, sejak Senin (11/7/2022).
Penahanan Julianto ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual yang dialami mantan siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Namun, sejak sidang pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka, Julianto belum juga ditahan.
Bahkan setelah berstatus terdakwa, pendiri SPI ini juga masih bebas menghirup udara segar.
Berikut ini fakta-fakta penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Malang:
1. Dijemput paksa tim jaksa
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Baca Juga: KPAI: Kasus Julianto Eka Putra Jadi Tolak Ukur Sikap Pengadilan dalam Perkara Kekerasan Seksual
Dikutip dari Kompas.com Julianto Eka Putra dijemput paksa di kawasan Citraland, perumahan elite di wilayah Surabaya bagian barat.
2. Ditahan di Lapas Lowokwaru
Usai penangkapan, Julianto Eka Putra langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Suryamalang.com