Fakta-fakta Usai Bechi Ditahan: Beredar Video Orasi Perang Badar hingga Izin Ponpes Batal Dicabut
Peristiwa | 12 Juli 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) malam.
Bechi merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (Ponpes) milik ayahnya, yakni Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Timur.
Buntut kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi ponpes Shiddiqiyyah.
Namun pencabutan izin hanya berlangsung selama empat hari. Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menuturkan pihaknya telah mengembalikan izin operasional ponpes Shiddiqiyyah.
Di sisi lain, seusai Bechi ditahan, beredar video orasi yang diduga berisi ajakan kepada ratusan jemaah untuk membela ponpes Shiddiqiyyah.
Diduga orasi tersebut dilakukan di hadapan jemaah Shiddiqiiyah yang sebelumnya ditangkap dan diperiksa Polres Jombang karena menghalang-halangi penangkapan Bechi.
Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas
Lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta sesuai Bechi ditahan polisi terkait kasus pencabulan santriwati yang telah Kompas.TV rangkum:
Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Sebelumya, pada Kamis (7/7), Kemenag mencabut izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang.
Namun Menag Ad Interim Muhadjir Effendy kemudian membatalkan pencabutan izin pesantren tersebut pada Senin (11/7).
Muhadjir menyebut alasan utama pembatalan pencabutan izin ini adalah karena kasus dugaan pencabulan Bechi, dinilai tidak menyangkut pesantren di Jombang tersebut.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan ponpesnya, tapi oknum," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan bahwa tersangka Bechi sudah menyerahkan diri ke polisi. Serta pihak-pihak yang menghalangi petugas pun telah diproses.
Menag Ad Interim ini kemudian berharap, masyarakat dapat memahami keputusan Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah.
Pasalnya, menurut penjelasannya, terdapat ribuan santri-santriwati yang harus dijamin keberlangsungan belajarnya di ponpes tersebut.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru! 5 Simpatisan Jadi Tersangka, Sidang Bechi Dijadwalkan 18 Juli Mendatang
Bechi Terancam Pasal Berlapis, Maksimal 12 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim/Tribun Solo/Kompas.com