Ketua Komisi 3 DPR Berharap Polisi Jelaskan Lebih Rinci Insiden Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Peristiwa | 12 Juli 2022, 12:58 WIBBaca Juga: Polri Sebut Motif Bharada E Tembak Mati Brigadir J untuk Bela Diri dan Lindungi Istri Kadiv Propam
Apalagi, kata Bambang, soal kepemilikan senjata anggota Polri sudah diatur sangat ketat. Aturannya antara lain pemegang senjata harus mendapat izin atasan dan lulus tes psikologi.
Sebelumnya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri terkesan lambat dalam menangani kasus baku tembak antaranggota kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, menurut Bambang, kasus tersebut telah terjadi pada Jum'at (8/7/2022) lalu, namun baru ada penjelasan dari Polri baru-baru ini.
Baca Juga: Kemana Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat 2 Polisi Baku Tembak di Rumahnya hingga Tewas?
Selain itu, tambahnya, hal tersebut juga akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bomerang bagi Polri sendiri," ujar Bambang, Selasa (12/7/2022), dikutip dari Tribunnews.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV