Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Muhadjir: Ribuan Santri Perlu Dijamin Kelanjutan Belajarnya
Peristiwa | 12 Juli 2022, 09:06 WIBDengan demikian, diharapkan para orang tua santri-santriati sudah tidak perlu khawatir karena telah mendapatkan kepastian status anaknya yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
"Begitu juga dengan para santri dapat belajar dengan tenang," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir mengungkapkan alasan utama dari pencabutan izin operasional pondok pesantren adalah karena lembaga pesantren di Jombang tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Bechi.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga pondok pesantrennya, tapi oknum," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Bechi dan para pelaku yang menghalangi pihak kepolisian juga telah ditangkap maupun menyerahkan diri.
Baca Juga: Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
Sehingga, Muhadjir berharap publik dapat menerima keputusan pembatalan izin pesantren Shiddiqiyah tersebut.
"Di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin keberlangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujarnya.
Menag ad interim ini juga menuturkan terkait pembatalan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut sudah disampaikan kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pesantren Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alis Bechi terhadap santriwatinya.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Pencabutan izin operasional pondok pesantren ini dilakukan pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV