> >

Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Indonesia update | 12 Juli 2022, 06:50 WIB
Vaksin booster akan menjadi syarat wajib bepergian di dalam maupun luar negeri mulai 17 Jul 2022. (Sumber: Istimewa)

Lalu, berikut rincian aturan terbaru Kemenhub yang diberlakukan kepada para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk: 

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta). 

    Selanjutnya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit. 
  2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan 
  3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU