> >

Ketua Dewas KPK: Calon Pengganti Lili Pintauli Adalah Calon Komisioner pada 2019

Peristiwa | 11 Juli 2022, 16:11 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang resmi diajukan melalui surat, meski Dewan Pengawas KPK tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK itu. 

Setelah Lili Pintauli mengundurkan diri, lantas siapa pengganti Lili?

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa prosedur penggantian Lili Pintauli berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Hal itu, kata Tumpak, sudah diatur dalam undang-undang Nomor `19 tahun 2019 yaitu di pasal 32.

Baca Juga: MAKI: Dewas KPK Harusnya Tetap Sidangkan Lili Pintauli, Putuskan Bersalah dan Berhentikan

Intinya, tumpak menjelaskan bahwa presiden bakal menyampaikan beberapa nama untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nama-nama yang bakal diserahkan oleh presiden berasal dari lima nama calon komisioner KPK periode 2019 – 2024 yang ketika itu tak diloloskan dalam fit and proper test di DPR.

“Presiden dulu mengajukan 10 nama,  kan terpilih lima, jadi ada sisa lima  inilah yang nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR (untuk menggantikan Lili Pintauli),” ungkap Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, MAKI Nilai Dewas KPK Tetap Harus Laksanakan Sidang Etik

Mengenai berapa nama yang diajukan presiden  untuk dikirim ke DPR, Tumpak tidak menjelaskan. Menurutnya hal itu merupakan kebijakan presiden.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU