> >

Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar Hitam

Peristiwa | 11 Juli 2022, 15:51 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (black list) sebagai lembaga yang tidak perlu diajak kerja sama.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, nama ACT sudah tercemar. Kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu pun sudah merosot. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kerja sama dengan ACT.

“ACT itu dipersepsikan oleh publik, khususnya persepsi masyarakat sudah minus. Nah kalau persepsi publiknya sudah minus, untuk Pemprov bekerja sama dengan suatu organisasi yang dipersepsikan  minus, saya kira kurang pas,” kata Gembong sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Leo Taufik, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Gaji Petinggi ACT Rp. 250 Juta Per Bulan Itu Berlebihan (1) - NGOPI

Dia mengatakan, jika ingin mem-blacklist ACT, Pemprov DKI tinggal mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah membekukan kegiatan operasional ACT.

“Pemerintah pusat kan sudah membekukan dengan dibekukan operasionalnya, secara otomatis ya mereka sudah tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pembatasan ruang gerak ACT, sangat tidak elok jika Pemprov DKI Jakarta malah melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut.

Bahkan menurutnya Pemprov DKI Jakarta juga harus mencabut izin operasional ACT.

"idealnya seperti itu, lah ngapain kita kerja sama kepada organisasi yang notabene dipersepsikan oleh publik sudah negatif,” ungkapnya.

Baca Juga: Ahyudin Buka Suara soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Padahal, disebutkan Gembong masih banyak lembaga amal lain yang memiliki kredibilitas baik.

“Prinsip dasarnya jangan sampai Pemprov membuat kerja sama, membangun koordinasi dan komunikasi kerja sama dalam konteks kegiatan sosial kepada yang notabenenya dipersepsikan oleh publik saat ini sangat negatif," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan siapa pun pengelola lembaga sosial atau filantropi, untuk tidak menjadikannya kepentingan pribadi.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengevaluasi izin ACT setelah muncul polemik penyalahgunaan sumbangan.

"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ujar Riza, Senin (11/7/2022).

Karena itu, dia juga berpesan kepada masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal. Tujuannya, agar lembaga-lembaga amal taat dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahyudin soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris: Itu Semua Fitnah

Riza juga menegaskan, mendukung penuh upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," paparnya sebagaimana dikutip Antara.

Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU