> >

Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas

Hukum | 11 Juli 2022, 15:48 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)

"Ada orang yang menumpahkan kopinya secara sengaja. Akibanya, kami mengalami luka bakar tingkat dua kerusakannya 18 persen," ucap Iptu Giadi dalam Breaking News Kompas TV, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Dikutip dari Tribunnews.com, Giadi menceritakan, saat ia memasuki ruangan di salah satu gedung ponpes, seorang pria melemparkan termos berisi air kopi panas ke arahnya. Namun, termos yang dilemparkan ke arahnya itu tanpa penutup sehingga air kopi panas di dalamnya tumpah mengenai sepatu dan kulit kedua kakinya.

Berdasarkan informasi dari Humas Polda Jawa Timur, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU