> >

MAKI: Dewas KPK Harusnya Tetap Sidangkan Lili Pintauli, Putuskan Bersalah dan Berhentikan

Berita utama | 11 Juli 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang berlangsungnya sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya tetap menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Mengingat, Lili Pintauli sebagai terperiksa, diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Menurut saya, Dewan Pengawas tidak terkait mundur atau tidak mundur, tetap harus menyidangkan sampai putusan dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dinyatakan berhenti, jadi harusnya begitu,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis

“Karena apapun perbuatan Bu Lili itu juga sudah mencoreng nama baik KPK dan pemberantasan korupsi dan perbuatan dilakukan saat LPS masih jabat. Jadi harusnya tetap diberi sanksi, yaitu dalam bentuk putusan.”

Menurut Boyamin, mundurnya Lili Pintauli dari jabatan komisioner KPK lebih untuk mempermudah pelaksanaan pemberian sanksi.

Sebagaimana telah diberitakan, Dewas KPK menyatakan, sidang etik Lili Pintauli gugur karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur

“Menimbang bahwa oleh karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI No.71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangannya, Senin.

“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”

Disampaikan Tumpak, Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Juni 2022.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU