> >

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, MAKI Nilai Dewas KPK Tetap Harus Laksanakan Sidang Etik

Hukum | 11 Juli 2022, 15:41 WIB
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber: KompasTV/Ant)

Pasalnya, Lili telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres.

Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

“Menimbang bahwa oleh karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian, cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," imbuhnya, menegaskan.

Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU