> >

Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Berita utama | 11 Juli 2022, 13:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Baca Juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU