Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
Hukum | 11 Juli 2022, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lili Pintauli Siregar, terlapor dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022 akhirnya hadiri sidang etik yang digelar Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kita tunggu saja, semoga ada yang mengejutkan,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebelum menggelar sidang etik Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (11/7/2022).
Sebagaimana diberitakan, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada hari ini.
Sidang ini digelar setelah pekan lalu Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Baca Juga: Dewas KPK Didesak Surati Firli Bahuri: Lili Pintauli Harus Nonaktif, Hindari Conflict of Interest
“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pekan lalu.
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”
Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat
Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli.
Untuk diketahui, kisah Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Sebelumnya, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV