> >

IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan

Hukum | 11 Juli 2022, 10:11 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Dewas KPK, lanjut Praswad, harus berani menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya agar tidak ada lagi pimpinan KPK yang menerima gratifikasi.

“Seluruh yang terlibat harus juga dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada lagi pimpinan dan pegawai KPK menerima gratifikasi kedepannya,” tegas Praswad.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022).

Setelah pekan lalu, Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

Baca Juga: ICW Desak Firli Bahuri Tanggungjawab Atas Batalnya Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”

Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU