Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli
Peristiwa | 10 Juli 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat perjalanan kerta api (KA) jarak jauh kembali diperketat mulai 17 Juli 2022.
Penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR yang masih berlaku.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Joni menuturkan pemberlakuan screening untuk penumpang yang belum mendapatkan booster adalah penyesuaian seusai terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Adapun SE Kemenhub tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Sebab itu, dia mengajak calon penumpang kereta api untuk mulai melakukan vaksinasi booster dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemeriintah.
KAI, lanjut dia, saat ini telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI dengan jumlah yang akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022.
Joni menuturkan, KAI optimis, adanya kebijakan ini tidak menurunkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
"KAI akan memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV