> >

Bareskrim Polri Temukan Indikasi ACT Potong Dana CSR 20 Persen untuk Gaji Pegawai dan Petinggi

Hukum | 9 Juli 2022, 20:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dalam konferensi pers, Bareskrim Mabes Polri sebut ACT memotong dana CSR sebesar 20 persen. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Dana tersebut kemudian dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Tak hanya karyawan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun donasi yang donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga. 

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat," ujar Ramadhan dalam keterangan terulisnya, Sabtu (9/7/2022).

 

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: ACT Tak Tepati Janji, Bupati Lumajang Kesulitan Cari Pengganti Donatur Hunian Korban Erupsi Semeru!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU