Alasan Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah: Tidak Bisa Menjaga Amanah Kemaslahatan
Kriminal | 8 Juli 2022, 15:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, secara kelembagaan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang, sudah tidak bisa menjaga kemaslahatan.
Sehingga, Kanwil Kemenag Jatim mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).
“Jadi asas yang menjadi landasan pertama bahwa ini dicabut, itu sesuai dengan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 pasal 2 itu ada asas yang sangat mendasar, jadi ada asas kemaslahatan,” kata As'adul Anam.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana sebut Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Perlu Dipindah agar Korban Tak Tertekan
Jika terdapat pelanggaran pada asas kemaslahatan, lanjutnya, itu berarti manfaat dan kebaikan sudah tidak ada.
“Maka di sinilah kemudian, Kementerian Agama mencabut itu, jadi bukan hanya pada aspek (pelecehan). Kalau pelecehan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Tapi pada aspek kelembagaan, berarti sudah tidak mampu menjaga amanah kemaslahatan, asas kemaslahatan,” ucap As'adul Anam.
“Oleh karena itu, maka izin operasional dicabut terkait dengan izin operasional pesantren dan izin pendidikan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah).”
Tidak hanya mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, As'adul Anam menambahkan, pihaknya juga menghentikan seluruh bantuan dana operasional ke pesantren tersebut.
Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka
“Karena operasional dihentikan, maka bantuan terkait operasional juga akan dihentikan,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, As'adul Anam mengatakan, akan memfasilitasi santri maupun wali santri untuk melanjutkan pendidikan.
“Artinya bisa kembali ke daerah masing-masing atau berada di sekitar Jombang yang di situ ada penyelenggaraan PKPPS,” ujarnya.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Ketika ditanya sampai kapan Kemenag akan mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, As'adul Anam menjelaskan, hal tersebut kembali lagi kepada pondok tersebut.
“Tentunya ini tergantung pada lembaga yang bersangkutan. Artinya, kalau mereka sudah mampu menunjukkan satu itikad baik menjaga asas kemaslahatan, maka sesuai pengajuan, kita juga akan melakukan proses terjun ke lapangan, apakah asas kemaslahatan ini bisa benar-benar diterapkan di lembaga tersebut,” jelasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV