> >

Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Kriminal | 8 Juli 2022, 12:10 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto (tengah) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Secara penetrasi kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung dan disaksikan langsung oleh Pak Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kajari Jombang,” kata Totok Suharyanto dalam BreakingNews KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Totok Suharyanto menambahkan pihaknya juga telah mengamankan 321 orang dari upaya penangkapan terhadap tersangka Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Dari 321 orang tersebut, kata Totok, Polda Jatim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan untuk tersangka Moch Subchi Azal Tsani. Totok menambahkan terhadap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan

“Penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang telah menetapkan 5 tersangka (kasus perintangan penyidikan),” ucap Totok.

Selanjutnya, sambung Totok, terhadap 316 orang lainnya yang sempat diamankan akan dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan bersama, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akan didakwa dengan 3 pasal.

Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU