> >

Pesan KPAI ke Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang: Kalau Merasa Difitnah Buktikan di Pengadilan

Hukum | 8 Juli 2022, 05:45 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian agar kasus pencabulan santriwati di Jobang dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) dapat segara tuntas. 

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan selain untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, penuntasan kasus ini juga dapat memberi rasa keadilan terutama bagi korban.

"Pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas agar para korban tidak trauma dan berani untuk bersuara," ujar Retno, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kiai Jombang Ayah Bechi Sebut Kasus Pencabulan adalah Fitnah: Ini Ada Dalangnya dari Luar

Retno juga meminta agar para simpatisan atau keluarga menghormati proses hukum yang berjalan.

Jika pihak keluarga merasa kasus tersebut merupakan fitnah, maka bisa dibuktikan di pengadilan.

"Kalau pelaku merasa difitnah buktikan di pengadilan, proses ini membuat korban itu terlindungi dan terpenuhi rasa keadilannya," ujar Retno. 

Sebelumnya ratusan anggota kepolisian dengan atribut anti huru-hara lengkap dengan tameng mendatangi pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis pagi (7/7).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penyergapan DPO Kasus Pencabulan Santri Jombang

Kedatangan kepolisian ini sebagai tindakan paksa menjemput Moch Subchi Azal Tsani tersangka pencabulan santriwati.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU