> >

Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

Peristiwa | 8 Juli 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi. ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)

BOGOR, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.

Demikian disampaikan Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi dalam jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain

Menurut Sholahudin, yang perlu dilakukan di ACT adalah melakukan evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.

"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah. Kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi," kata Sholahudin.

"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan."

Sholahudin menyarankan sebaiknya Pemerintah mengurungkan pencabutan izin ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum-oknum penyeleweng dana.

Baca Juga: Polri Minta Orang Tua Pindahkan Anak-anaknya dari Ponpes Shiddiqiyah Jombang agar Tak Jadi Korban

 

Dia menuturkan, rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian oleh pihak internal, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. 

Sholahudin menyebut hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU