Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasi ACT
Peristiwa | 7 Juli 2022, 10:49 WIBBaca Juga: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Temukan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda
Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.
Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV