> >

Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasi ACT

Peristiwa | 7 Juli 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi. ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)

Baca Juga: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Temukan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU