> >

Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun

Hukum | 7 Juli 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana 101 dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) 
dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun Penjara

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU