> >

Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA

Sosial | 7 Juli 2022, 07:05 WIB
Cara daftar nikah secara online, tanpa biaya alias gratis. (Sumber: Tangkapan layar website Simkah Kemenag)

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022 Beserta Jadwalnya, untuk Kamu yang Belum Lolos SBMPTN 2022

Sementara untuk calon pengantin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di luar negeri namun sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

  • Persetujuan kedua calon mempelai

  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang

  • Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang

  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Biaya Daftar Nikah secara Online

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun alias gratis. 

Bahkan, apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya. 

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.

Baca Juga: Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Pekan Depan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU