> >

DMI Minta Masyarakat Waspadai Wabah PMK Saat Iduladha 2022, Cek Penjelasannya

Kesehatan | 6 Juli 2022, 20:44 WIB
Foto ilustrasi pemberian vaksin PMK pada hewan ternak (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Bahas Beban Peternak Terdampak PMK, Ada Opsi Relaksasi Kredit

Disebutkan bahwa hukum menyembelih hewan kurban saat Iduladha hukumnya sunnah muakkadah.

“Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” demikian pernyataan dari SE tersebut.

Dijelaskan pula mengenai pembelian hewan kurban di masa wabah PMK, yakni harus memperhatikan kesehatan hewan di hari penyembelihan, termasuk gejala PMK.

Bagi masyarakat yang berada di daerah tertular diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Masyarakat juga dapat menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU