> >

Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos

Peristiwa | 6 Juli 2022, 18:06 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers terkait penyelewengan dana. Ibnu menyatakan mematuhi keputusan Kemensos soal pencabutan perizinian. (Sumber: KOMPAS TV)

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi usai yayasan tersebut bermasalah terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

Dimana, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya hanya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU