> >

Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Peristiwa | 6 Juli 2022, 10:45 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun alasannya karena berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU