Waketum MUI Pertanyakan Pendekatan Pemerintah Cabut Izin ACT: Bukannya Membina, Tapi Membinasakan
Peristiwa | 6 Juli 2022, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Waketum MUI, Anwar Abbas mempertanyakan soal keputusan pemerintah lewat Kementerian Sosial yang mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan itu sendiri terkait dengan usaha ACT mengumpulkan dana di publik usai heboh dugaan penyelewengan dana umat.
Ia pun mengkritik pendekatan pemerintah yang sering disebutnya 'memukul' atau 'membinasakan' dibandingkan merangkul maupun membina.
“Saya lihat pendekatan kita lakukan lebih banyak memukul daripada merangkul, Bukannya membina tapi membinasakan. Ini menurut saya saat dengar ACT (dicabut izin donasi publik-red),” paparnya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).
Buya Anwar, sapaanya, pun menyebut, secara organisasi ACT itu nirlaba yang menolong, persis seperti Palang Merah.
“Sudah ada penjelasan dari ACT, mereka mirip palang merah. Mereka juga menolong, siapa saja ya ditolong," paparnya.
“Ini yang menuduhkan bahwasanya ACT membela ISIS, karena ada orang ISIS ditolong, itu tidak logis menurut saya,” sambungnya.
Meskipun begitu, ia mengaku tersayat hatinya melihat berita tentang dugaan petinggi ACT yang pakai uang publik dengan jumlah tinggi, bahkan gaji dan fasilitasnya pun mewah.
"Bagi saya, pimpinan seperti ini yang hedonis dan materialistik. Sementara berlabelkan amal. Itu yang saya tidak terima, menoreh luka di hati saya," paparnya.
Baca Juga: Soal ACT, Waketum MUI: Jangan Matikan Organisasinya, Jangan Bakar Rumahnya
ACT dan Dugaan Terorisme
Soal dugaan ke terorisme sendiri, Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah itu lantas memuji BNPT yang tidak langsung menyebut ACT sebagai organisasi yang terkait dengan terorisme.
“Saya ini senang dengan Pak Nurwakhid (BNPT) pagi ini. Padahal biasanya tidak senang. Ia tidak langsung menyebut ACT itu teroris,” paparnya.
Ahmad Nurwakhid, Direktur Pencegahan BNPT pun menjawab pernyataan dari Buya Anwar Abbas tersebut.
Dalam data mereka ACT belum masuk daftar terorisme..
Meski begitu, menurutnya, BNPT sedang menelusuri hal itu berdasarkan data dari PPATK.
"Kita kan kerja berdasarkan data dan fakta," paparnya.
Baca Juga: BNPT: ACT Belum Tergabung Dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme
Izin Pengumpulan Dana Publik ACT Dicabut
Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos beralasan, dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.
Hal itu diungkap Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos, Rasman menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).
“Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial ad interim nomor 133/2022 bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap perizinannya dicabut untuk keputusan Menteri Sosial nomor 520 tahun 2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta di bidang penanggulangan bencana,” kata Rasman.
Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah memanggil ACT terkait pengunana dana operasional mereka.
“Alasannya karena kemarin kami sudah memanggil pihak ACT dan pihak ACT menyampaikan terkait dengan pengguna dana operasional yang akhirnya setelah kita analisa melebihi dari ketentuan dan catatan seperti itu menjadi pembahasan di tim dan diputuskan untuk dicabut,” paparnhya.
Rasman lebih lanjut mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 disebutkan bahwa penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat menggunakan sebanyak-banyaknya dana 10 persen dari uang yang dikumpulkan untuk pembiayaan usaha PUB.
Dalam pemanggilan yang dilakukan Kemensos terhadap ACT, Rasman mengungkapkan pihak ACT mengungkapkan penggunaan dana operasional mencapai 13,7 persen dari dana yang dikumpulkan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV