Pemerintah Mulai Sisir Yayasan Lain Terkait Izin Pengumpul Uang dan Barang
Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:20 WIBBaca Juga: Empat Lembaga Amal Ini Bisa Jadi Pilihan Donasi, dari Pemerintah, PBNU-Muhammadiyah dan Persis
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beber Muhadjir.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV