> >

Pemerintah Mulai Sisir Yayasan Lain Terkait Izin Pengumpul Uang dan Barang

Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:20 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Empat Lembaga Amal Ini Bisa Jadi Pilihan Donasi, dari Pemerintah, PBNU-Muhammadiyah dan Persis

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beber Muhadjir.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU