Soal ACT, Waketum MUI: Jangan Matikan Organisasinya, Jangan Bakar Rumahnya
Sapa indonesia pagi | 6 Juli 2022, 08:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyebut soal ‘bakar rumah’ di balik dugaan kasus penyelewangan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menuai kontroversi di masyarakat.
Menurut Buya Anwar Abbas, sapaannya, sebagai organisasi ACT selama ini sudah berkontribusi banyak sesuai dengan namanya sebagai lembaga yang beraksi cepat ketika bencana.
Buya Anwar juga menyebut, hal itu terbukti dengan pelbagai kegiatan positif di tempat bencana di Indonesia.
“Saya dengar ACT sudah dicabut izinnya. Saya maaf saja, di negeri ini akhir-akhir ini, saya lihat pendekatan kita lakukan lebih banyak memukul daripada merangkul. Bukannya membina tapi membinasakan,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).
Menurut Buya Anwar, ACT adalah organisasi yang cepat tanggap jika ada bencana.
Bahkan, kata dia, kecepatan ACT dalam bencana terbukti di NTB, Palu dan di pelbagai tempat di Indonesia.
“Ini merupakan modal sosial bagi kita. Bagi saya, kalau ada tindakan penyelewengan di organisasi, jangan dibakar organisasinya. Yang jangan dimatikan organisasi, jangan dibakar rumahnya,” paparnya.
“Kalau mengikuti logika yang sama, di DPR juga ada penyelewengan dana, di kementerian juga sama. Logika itu tidak tepat,” sambungnya.
Ia juga menyebut, dengan logika yang sama, kalau ada penyelewengandi Kementerian misalnya, orangnya yang ditindak. Bukan organisasinya dibubarkan.
“Kalau ada penyelewengan dana dari kementerian misalnya, yang ditindak orangnya. Jangan ACT dibubarkan. Terus terang, kita kok belakangan melakukan pendekatan membinasakan daripada membina, ini menjadi pertanyaan bagi saya,” paparnya.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen
Terkini, Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos beralasan, dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.
Demikian Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos, Rasman menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).
“Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial ad interim nomor 133/2022 bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap perizinannya dicabut untuk keputusan Menteri Sosial nomor 520 tahun 2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta di bidang penanggulangan bencana,” kata Rasman.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV