> >

KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum

Politik | 6 Juli 2022, 06:15 WIB
Mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan cendera mata kepada Mayjen TNI Achmad Marzuki dalam kegiatan Pamitan Pangdam Iskandar Muda di Makodam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Aceh)

Dijadwalkan, prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut akan berlangsung dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7) pagi.

Baca Juga: Komentar Wagub Ariza Soal PJ Gubernur Pengganti Anies, Arahan Petunjuk dari Pak Presiden

Dikutip dari Kompas.com, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selain Achmad Marzuki, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga menjadi kandidat Pj Gubernur Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Baca Juga: Gubernur Aceh Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Tembus Rp9,6 Juta Sekali Jalan, Ini Jawaban Kemenhub

Awalnya, pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh akan dilakukan pada Selasa (5/7) pagi di Jakarta.

Namun kemudian, jadwal tersebut digeser menjadi Rabu (6/7/2022) pagi pukul 8.30 WIB di Gedung DPR Aceh (DPRA).

Kepastian pelantikan Achmad Marzuki tersebut berdasarkan surat dari pihak Kemendagri kepada Ketua DPRA tanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Dalam surat tersebut, pihak Kemendagri pada intinya menyampaikan bahwa Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariah (MS) Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 8.30 WIB di Gedung DPRA.

Baca Juga: Gubernur Jambi Wanti-Wanti ke 169 Kades Terpilih di Merangin, Saat Menjabat Jangan Ganti Istri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: