> >

ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi

Peristiwa | 5 Juli 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Dok. Shutterstock)

Informasi-informasi tersebut, jelas Budi, diperoleh dari pihak-pihak yang mengetahui dan tidak setuju dengan praktik yang dinilai tak lazim itu.

"Kan banyak juga orang-orang yang barangkali melihat ini sebuah praktik yang tidak lazim, sehingga mereka tergerak hatinya untuk membuka kepada publik melalui Majalah Tempo," jelasnya.

Baca Juga: ACT Tegaskan Laporan Keuangannya Lolos Pemeriksaan Audit, Tempo Sebut Ada Rekayasa

Sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan dana donasi ACT untuk kepentingan pribadi petinggi-petingginya.

Berikut ini rincian gaji beberapa petinggi ACT berdasarkan laporan Majalah Tempo:

  • Ketua Dewan Pembina mendapatkan gaji Rp250 juta per bulan. 
  • Senior Vice President Rp150 juta per bulan.
  • Vice President Rp80 juta per bulan.
  • Direktur Eksekutif Rp50 juta per bulan.

Hal tersebut diamini oleh Ivan dengan mengatakan bahwa PPATK menemukan indikasi pidana penggelapan, karena adanya penggunaan dana sumbangan publik untuk kepentingan pribadi.

"Ya penggelapan kan bisa, dugaan PPATK, ada dana-dana yang ditransaksikan ke rekening pribadi pembina dan segala macam," kata dia.

Menurut Ivan, modus penggelapan dana hasil pengumpulan sumbangan publik untuk kepentingan pribadi sangat umum terjadi.

"Modus begini kan memang sangat umum terjadi di modus-modus aktivitas penghimpunan (dana) seperti ini, baik itu untuk kepentingan bantuan, investasi, dan segala macam," imbuhnya.

Melalui keterangan resmi yang diterima KOMPAS TV, pihak ACT mengatakan bahwa sejak Januari 2022, lembaga itu telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengganti Ketua Pembina ACT dan merombak kebijakan internal.

Baca Juga: ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan Lembaga

Ibnu menerangkan, pihaknya telah melakukan restrukturisasi manajemen, fasilitas dan budaya kerja serta penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun. 

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," kata Ibnu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU