ACT Disebut Salurkan Donasi sesuai Peruntukan, Pengurus Harus Dapat Fasilitas agar Efektif Bekerja
Hukum | 5 Juli 2022, 20:27 WIBMenurut dia, penyelenggara atau penyalur zakat memang harus mendapatkan fasilitas agar nyaman dan efektif dalam bekerja.
Semakin besar jumlah zakat dan sedekah yang disalurkan oleh ACT, maka, katanya, semakin besar pula bagian yang akan diterima lembaga kemanusiaan itu. Yakni, seperdelapan dari total donasi.
“Kalau triliunan, ya sejahtera semua orang-orang di ACT, tergantung pemasukannya berapa,” kata Novel.
“Ingat, ACT ini rekanan dari pemprov-pemprov, bank ada, bahkan TNI pun bekerja sama dengan ACT, artinya sudah tepercaya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, menilai bahwa ACT bukan merupakan amil zakat.
“ACT ini kan bukan amil, dia perwakilan amil. Amil itu adalah yang ditunjuk oleh negara, Baznas itu amil,” tegasnya.
Artinya, lanjut Islah, secara ushul fikih atau hukum Islam, hal ini memang sangat bisa diperdebatkan.
Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Bahkan, menurutnya, jika ada orang yang menunaikan zakat dan menyalurkannya melalui ACT, dan ACT belum menyampaikan pada yang berhak, berarti zakatnya belum sah.
Karena, ACT bukan amil, melainkan perwakilan dari amil zakat.
“Amil zakat adalah amil satu lembaga pengumpul yang ditunjuk oleh negara. Seperti zaman nabi di Madinah, ada baitul mal. Orang bisa menitipkan pada satu pihak untuk diberikan pada baitul mal.”
“Artinya, kalau ACT ternyata tidak menyampaikan zakat itu, dan hanya dipakai untuk fasilitas mewah dan sebagainya, kita tidak usah bicara konspirasi ini, korupsi, dan sebagainya. Ini persoalan uang Allah, ini betul-betul persoalan akhirat. Hadiah dan sanksinya di akhirat,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV